Minggu, 15 November 2015

SUPPLIER PERLENGKAPAN PERALATAN SAFETY EQUIPMENT

Senin, 26 Oktober 2015

PERLENGKAPAN SAFETY | CARA MERAWAT SEPATU SAFETY KULIT

CARA MERAWAT SEPATU SAFETY KULIT 

Cara Merawat Sepatu  Safety:  Cara merawat sepatu safety  berbahan kulit dan kulit nubuck yang Anda pakai sehingga tidak cepat usang maka diperlukan perawatan sepatu safety secara rutin, karena dengan perawatan sepatu safety Anda juga dapat menjaga  sepatu safety  sehingga tidak mudah kusam dan  sepatu safety  juga tidak mudah rusak, karena pada dasarnya merawat sepatu safety  berbahan kulit / kulit nubuck tidak ada bedanya dengan merawat sepatu bahan kulit lainnya. berikut ini cara merawat sepatu safety supaya sepatu safety Anda tetap terjaga dan awet:

                              Sepatu Safety Slobokan Kulit Asli                 BINTANG PERKASA SAFETY   
                                   Sepatu Safety Kulit                          Sepatu Safety Kulit nubuck
- Gunakan sepatu safety dan pisahkan talinya supaya mudah di bersihkan sampai kedalam sepatu safetynya kemudian tali bisa di cuci paki sabun sampai bersih kemudian di jemur.
- Untuk bagian dalam gunakan sikat lembut / bekas sikat gigi untuk membersihkan bagian dalam sepatu safety apabila memang sangat kotor, kalo bagian dalam sepatu safety tidak terlalu kotor cukup dibersihkan dengan kain, ambil kain bersih di dicelupkan ke air pewangi seperti molto dan sejenisnya kemudian di peres (kain mamel) baru di usapkan kebagian dalam sepatu safety Anda sampai bersih kemudian bisa dilap pakai kain kering dan di angin - angin, bisa juga bagian dalam sepatu safety di seprot dengan bahan anti bakteri sehingga tidak bau dan jangan lupa pakai kaos kaki biar tidak mudah kotor dan bau.
- Untuk bagian luar sepatu safety Anda bersihkan dulu bagian Solnya bisa dengan disikat dan pake sabun biar mudah bersih dan kinclong dah. setelah itu kita bersihkan bagian kulit luar sepatu safetynya.
- Untuk bagian kulit luar sepatu safety ada beberapa macam, Sepatu safety kulit nubuck, sepatu safety kulit licin dan sepatu safety kulit jeruk.

1.  Cara membersihkan sepatu safety Kulit Nubuck:  Gunakan sikat yang memiliki bulu lembut kemudian sikat secara perlahan di bagian yang kotor bisa pakai sabun sedikit saja kemudian di lap pakai kain setengah basah (mamel) sampai bersih setelah itu di angin - angin dan jangan langsung kena sinar matahari biar sepatu safety berbahan kulit nubuck tetap awet tidak mudah rusak.

2.  Cara membersihkan sepatu safety kulit halus dan kulit jeruk:  apa sih sepatu safety kulit jeruk bukan berarti bahan pakai kulit jeruk yang biasa di makan jeruknya hehe tapi lebih tepatnya kulit yang motifnya seperti kulit jeruk nah untuk membersihkan sepatu safety berbahan kulit halus dan kulit jeruk ini hampir mirip seperti membersihkan sepatu safety memakai kulit nubuck, gunakan sikat lembut untuk membersihkan dan gunakan kain setengah basah (mamel) supaya lebih bersih kemudian diangin - angin setelah kering bisa juga di semir biar lebih kinclong dah sepatu safety.

- Untuk menyimpan sepatu safety dalam waktu sebentar atau lama lebih baik di simpan di tempat yang kering dan bersih sampai sepatu safety Anda tetap terjaga dan tidak mudah rusak.

Demikian sedikit informasi dari kami cara untuk membersihkan sepatu safety Anda supaya awet dan tidak mudah rusak, apabila ada yang kurang pas untuk cara pembersian sepatu safety Anda kami mohon maaf karena manusia tempatnya lupa dan salah kesempurnaan hanya milik Tuhan. Aamiin. Madda Safety.

CARA MEMAKAI DAN MERAWAT FULL BODY SAFETY HARNESS

FULL BODY HARNESS

Sebagian orang mengetahui fungsi dari FULL BODY SAFETY HARNESS yaitu perlengkapan untuk melakukan pekerjaan di ketinggian untuk melindungi kemungkinan orang terjatuh dari tempat ketinggian yang tidak disertai dengan pengamanan. Prinsip penggunaan FULL BODY SAFETY HARNESS adalah sesuai dengan prosedur penggunaan safety harness yang man, Harus sesuai dengan undang-undang, legalisasi, regulasi dan standar relevan yang di patuhi perusahaan, Periksa sebelum dan setelah penggunaan dan pemeriksaan safety harness minimal enam (6)  bulan sekali. JIKA RAGU JANGAN DIGUNAKAN
FULL BODY SAFETY HARNESS digunakan di segala situasi di mana pekrja bekerja di ketinggian di mana ada kemungkinan untuk jatuh dari ketinggian lebih dari dua (2) meter atau di segala situasi di mana prosedur kerja menyatakan bahwa harness harus digunakan. Sekarang teman-teman sudah mengetahui Prinsip dan waktu menggunakan FULL BODY SAFETY HARNESS tetapi teman-teman juga perlu memeriksa FULL BODY SAFETY HARNESS. Ada dua (2) tipe pemeriksaan yang harus dilakukan jika kita akan menggunakan safety harness, yaitu :
  • Visual Check – untuk tanda-tanda yang nyata sat digunakan, kerusakan komponen seperti tali yang robek, sambungan yang bengkok atau patah, jahitan yang terburai, dll
  • Tactile Check – Menyentuh setiap bagian harness dengan tangan untuk mengidentifikasi adanya kerusakan yang terlewat dengan visual check.
 selain itu pemeriksaan FULL BODY SAFETY HARNES juga dapat dilakukan dengan :
  • Memastikan bahwa tali pada safety harness tidak ada yang terpelintir, pastikan dan lepaskan setiap pengencang
  • Memastikan bahwa harness sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku
  • Memastikan bahwa tidak ada pemakaian yang berlebihan, karat atau kontaminasi bahan kimia (minyak, oli, cairan, dll)
  • harus ada orang lain yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan harness dan memastikan bahwa semua peralatan dipasang dengan tepat
Setelah semua tahap selesai dilakukan maka teman-teman dapat memakai FULL BODY SAFETY HARNESS :
Setelah Semua tahapan selesai salah satu tahap yang paling penting adalah penyimpanan karena untuk menyimpan safety harness tidak sembarang dalam peletakan selain itu penyimpanan yang benar dapat membuat safey harness tersebut berumur lama, bersih, rapi, dsbnya. Maka peyimpanan dan pemeriksaan dilakukan dengan :
  • Safety harness disimpan di tempat yang kering dan sejuk terhindar dari sinar matahari secara langsung
  • Pemeriksaan Safety Harness minimal 6 bulan sekali
  • Perawatan terhadap Safety Harness sesuai dengan instruksi yand ada karena setiap Safety harness mempunyai karakteristik yang berbeda-beda
Semoga Bermanfaat.
BINTANG PERKASA SAFETY

Supplier alat-alat safety terlengkap dan murah
Produk yang kami jual seperti :
- Coverall Nomex, Coverall Tecasafe, Redwing Safety shoes, Safety Glasses, Coverall Coporate Pertamina, Hand Gloves, Safety Helmet, Masker, Fire Equipment, dll.
- Untuk pertanyaan apapun bisa hubungi kami..

YATI SUMANANG : 
No Telepone : 082122470787
                     : 021-91666120
Pin BB          : 5498D0FC

Minggu, 25 Oktober 2015

PERLENGKAPAN SAFETY- Glodok SAFETY - JUAL ALAT SAFETY - JUAL ALAT PERLENGKAPAN kerja- PERLENGKAPAN KEAMANAN kerja- SUPPLIER ALAT SAFETY DI JAKARTA- PERLENGKAPAN SAFETY DI TANGERANG- PERLENGKAPAN SAFETY DI BEKASI- TOKO ONLINE SAFETY- TOKO SAFETY INDONESIAN- JUAL SARUNG tangan- JUAL PERALATAN SAFETY - JUAL ALAT SAFETY DI GLODOK- Glodok SAFETY, JASA PENJUAL PERLENGKAPAN SAFETY, TOKO SEPATU SAFETY Alat safety, supplier alat safety, distributor alat safety, jual alat safety, alat keselamatan kerja, alat pelindung diri, perlengkapan safety, toko safety di glodok, peralatan safety, importir safety

https://glodoksafety.blogspot.co.id/2015/10/sepatu-safety-kings.html?m=1

PERLENGKAPAN SAFETY-  Glodok SAFETY - JUAL ALAT SAFETY - JUAL ALAT PERLENGKAPAN kerja- PERLENGKAPAN KEAMANAN kerja- SUPPLIER ALAT SAFETY DI JAKARTA- PERLENGKAPAN SAFETY DI TANGERANG- PERLENGKAPAN SAFETY DI BEKASI- TOKO ONLINE SAFETY- TOKO SAFETY INDONESIAN- JUAL SARUNG tangan- JUAL PERALATAN SAFETY - JUAL ALAT SAFETY DI GLODOK- Glodok SAFETY, JASA PENJUAL PERLENGKAPAN SAFETY, TOKO SEPATU SAFETY  -:

Supplier glodok I supplier alat safety I supplier alat safety di glodok I Jual pemadam api I Alat pemadam api I Dealer ht I Dealer ht di Jakarta I Toko hat di Jakarta I Pusat alat safety I pusat alat safety di Jakarta I Safety shoes murah I Safety murah di jakarta l 

Jual Alat Safety Equipment | alatsafetyonline.com
Pusat | Jual | Peralatan | Perlengkapan | Alat | Safety | Toko Online | Murah | Jakarta
Alat Safety - supplier alat safety, distributor alat safety, jual alat safety, alat keselamatan kerja
Alat safety, supplier alat safety, distributor alat safety, jual alat safety, alat keselamatan kerja, alat pelindung diri, perlengkapan safety, toko safety di glodok, peralatan safety, importir safety
Alat Safety - Distributor Alat Safety - Supplier alat safety di Glodok, Jual alat safety, Importir alat safety, Distributor alat safety
Alat safety, jual alat safety, supplier alat safety, distributor alat safety, toko alat safety, harga alat safety, alat safety jakarta, alat safety glodok, glodok safety, peralatan safety, safety indonesia



Jual Beli Peralatan Alat Perlengkapan Supplier Distributor Grosir Sepatu Helm Masker Sarung Tangan Kacamata Wearpack Pemadam Rompi Swagelok Safety Minyak Di Balikpapan Samarinda Bontang - Jual Beli Peralatan Alat Perlengkapan Supplier Distributor Grosir S
Glodok TEKNIK - Flow Meter Tokico - Alat Safety - Alat Teknik - Peralatan Safety, distributor alat teknik di glodok, Alat Laboratorium, Flow Meter Tokico
Alat Teknik, teknik, supplier alat teknik di glodok, alat alat teknik, peralatan safety, jual alat laboratorium, alat safety, alat teknik mesin, toko alat laboratorium, distributor alat teknik, jual alat Teknik, Glodok Teknik, Toko Alat Teknik, toko glodok teknik

Alat safety - Peralatan Safety - Safety Indonesia - Supplier alat safety di Jakarta Indonesia
Alat Safety Indonesia, Peralatan safety, Supplier safety di Indonesia, Safety Indonesia, Jual Alat Safety, Helm safety, Baju Safety, Rompi Safety, Sarung Tangan Safety, Kacamata safety, Sepatu Safety



Griya Safety - Supermarket Safety Equipment

Griya Safety, supermarket industrial safety equipment, distributor peralatan safety, jual sepatu safety, jual sarung tangan kevlar, jual alat-alat safety, importir peralatan safety, toko alat safety



- Jual coverall Nomex, Jual coverall Tecasafe, Jual sepatu Redwing Keselamatan, Keamanan Kacamata, coverall coporate Pertamina, Tangan Sarung tangan, Safety Helmet, Masker, Alat Pemadam Kebakaran, dll.
- Untuk Pertanyaan apapun Bisa hubungi kami ..

Sabtu, 24 Oktober 2015

PERALATAN K3 YANG HARUS DI SIAPKAN

BEBERAPA PERALATAN K3 YANG HARUS DIGUNAKAN


Anda masih stay tune on my blog, kalo memang demikian, saya haturkan terima kasih untuk itu. Uraian berikutnya tentang peralatan standar k3 di konstruksi masih dalam tulisan yang sama. Oke .. langsung saja.
Dalam bidang konstruksi, ada beberapa peralatan yang digunakan untuk melindungi seseorang dari kecelakaan ataupun bahaya yang kemungkinan bisa terjadi dalam proses konstruksi. Peralatan ini wajib digunakan oleh seseorang yang bekerja dalan suatu lingkungan konstruksi. Peralatan ini wajib digunakan oleh seseorang yang bekerja dalam suatu lingkungan konstruksi. Namun tidak banyak yang menyadari betapa pentingnya peralatan-peralatan ini untuk digunakan.
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah dua hal yang sangat penting. Oleh karenanya, semua perusahaan konstraktor berkewajiban menyediakan semua keperluan peralatan/ perlengkapan perlindungan diri atau personal protective Equipment(PPE) untuk semua karyawan yang bekerja, yaitu :
1. Pakaian kerja
pakaian-kerjaTujuan pemakaian pakaian kerja adalah melindungi badan manusia terhadap pengaruh-pengaruh yang kurang sehat atau yang bisa melukai badan. Megingat karakter lokasi proyek konstruksi yang pada umumnya mencerminkan kondisi yang keras maka selayakya pakaian kerja yang digunakan juga tidak sama dengan pakaian yang dikenakan oleh karyawan yang bekerja di kantor. Perusahaan yang mengerti betul masalah ini umumnya menyediakan sebanyak 3 pasang dalam setiap tahunnya.
2. Sepatu kerja
sepatu-kerjaSepatu kerja (safety shoes) merupakan perlindungan terhadap kaki. Setiap pekerja konstruksi perlu memakai sepatu dengan sol yang tebal supaya bisa bebas berjalan dimana-mana tanpa terluka oleh benda-benda tajam atau kemasukan oleh kotoran dari bagian bawah. Bagian muka sepatu harus cukup keras supaya kaki tidak terluka kalau tertimpa benda dari atas.

 3. Kaca mata kerja
kaca-mata1Kacamata pengaman digunakan untuk melidungi mata dari debu kayu, batu, atau serpih besi yang beterbangan di tiup angin. Mengingat partikel-partikel debu berukuran sangat kecil yang terkadang tidak terlihat oleh mata. Oleh karenanya mata perlu diberikan perlindungan. Biasanya pekerjaan yang membutuhkan kacamata adalah mengelas.
4. Sarung tangan
sarung-tanganSarung tanga sangat diperlukan untuk beberapa jenis pekerjaan. Tujuan utama penggunaan sarung tangan adalah melindungi tangan dari benda-benda keras dab tajam selama menjalankan kegiatannya. Salah satu kegiatan yang memerlukan sarung tangan adalah mengangkat besi tulangan, kayu. Pekerjaan yang sifatnya berulang seperti medorong gerobag cor secara terus-meerus dapat mengakibatkan lecet pada tangan yang bersentuhan dengan besi pada gerobag.
5. Helm
helmetHelm (helmet) sangat pentig digunakan sebagai pelindug kepala, dan sudah merupakan keharusan bagi setiap pekerja konstruksi untuk mengunakannya dengar benar sesuai peraturan. Helm ini diguakan untuk melindungi kepala dari bahaya yang berasal dari atas, misalnya saja ada barang, baik peralatan atau material konstruksi yang jatuh dari atas. Memang, sering kita lihat kedisiplinan para pekerja untuk menggunakannya masih rendah yang tentunya dapat membahayakan diri sendiri.
6. Sabuk pengaman
sabuk-kerjaSudah selayaknya bagi pekerja yang melaksanakan kegiatannya pada ketinggian tertentu atau pada posisi yang membahayakan wajib mengenakan tali pengaman atau safety belt. Fungsi utama talai penganman ini dalah menjaga seorang pekerja dari kecelakaan kerja pada saat bekerja, misalnya saja kegiatan erection baja pada bangunan tower.

7. Penutup telinga
penutup-telingaAlat ini digunakan untuk melindungi telinga dari bunyi-bunyi yang dikeluarkan oleh mesin yang memiliki volume suara yang cukup keras dan bising. Terkadang efeknya buat jangka panjang, bila setiap hari mendengar suara bising tanpa penutup telinga ini.


8. Masker
maskerPelidung bagi pernapasan sangat diperlukan untuk pekerja konstruksi mengingat kondisi lokasi proyek itu sediri. Berbagai material konstruksi berukuran besar sampai sangat kecil yang merupakan sisa dari suatu kegiatan, misalnya serbuk kayu sisa dari kegiatan memotong, mengampelas, mengerut kayu. 
9. Tangga
tanggaTangga merupakan alat untuk memanjat yang umum digunakan. Pemilihan dan penempatan alat ini untuk mecapai ketinggian tertentu dalam posisi aman harus menjadi pertimbangan utama. 
10. P3K
p3kApabila terjadi kecelakaan kerja baik yang bersifat ringan ataupun berat pada pekerja konstruksi, sudah seharusnya dilakukan pertolongan pertama di proyek. Untuk itu, pelaksana konstruksi wajib menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk pertolongan pertama.

Demikianlah peralatan standar k3 di proyek yang memang harus ada dan disediakan oleh kontraktor, barangkali sifatnya wajib. Ingat tindakan preventif jauh lebih baik dan murah ketimbang  sudah kejadian. so, take care

PENTINGNYA KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA (K3)

KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA (K3)




Teori: Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak dapat dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak terduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, infertilitas, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut memiliki korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.

Eksistensi K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai operator. Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Revolusi IndustriNamun, dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam lingkungan kerja. Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja. Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup.
Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh / pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa.
Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas adalah sesuai dengan sektor / bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan pelaksanaan lainnya. Selain sekor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan lain-lain.Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional sangat erat dengan perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama sebagai syarat investasi.
Keselamatan kerja
Keamanan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Suma'mur).
Sasaran
Segala tempat kerja (darat, di dalam tanah, permukaan dan dalam air, udara)
  • Industri
  • Pertanian
  • Purtambangan
  • Hubungan
  • Pekerjaan umum
  • Jasa
Tujuan keselamatan kerja
  • Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional
  • Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja
  • Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
1. Kerugian Langsung
  • Penderitaan pribadi, rasa kehilangan dari anggota keluarga korban
2. Kerugian Tak langsung (tersembunyi)
  • Kerusakan mesin dan peralatan, terganggunya produksi, terganggunya waktu kerja karyawan dll.
Sebab-sebab kecelakaan
1. Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
2. Keadaan- kondisi lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)
Faktor utama:
1. Peralatan teknis
2. Lingkungan kerja
3. Pekerja
80-85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia Suatu pendapat: Langsung atau tidak langsung semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia yang terlibat dalam suatu kegiatan.
Teori penyebab kecelakaan yang pernah diajukan
1. Teori kemungkinan murni (pure change theory)
2. Teori kecenderungan untuk celaka (Accident prone theory) tidak dapat menjelaskan asal usul penyebab sesungguhnya kecelakaan




KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA (K3)

Sistem keamanan dan keselamatan kerja terhadap seluruh personil baik Pengawas, Pelaksana dan juga karyawan terutama yang ada di dalam lingkungan pekerjaan menjadi hal yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan antara lain mengadakan sosialisasi K3, memasang rambu-rambu peringatan agar bekerja hati-hati dan pemakaian alat-alat pengamanan untuk keselamatan kerja dan perlindungan terhadap pekerjaan itu sendiri. Untuk melayani ketika terjadi kecelakaan kecil disediakan kotak / lemari P3K mengadakan kerja-sama dengan Puskesmas terdekat. Bila Puskesmas tidak mampu akan dirujuk ke Rumah Sakit terdekat.
Seluruh tenaga kerja yang bekerja pada proyek ini akan diikut sertakan dalam program Astek ataupun Jamsostek.
 Tujuan Keselamatan Kerja:
·         Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
·         Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.
·         Menjamin proses produksi berjalan secara aman

Secara umum dapat diartikan tujuan penerapan K3 di proyek adalah agar tidak terjadi kecelakaan kerja (zero accident)
Program keselamatan dan kesehatan kerja pada Proyek (RKP) meliputi:
·         Kondisi lingkungan lengkap dengan perencanaan site.
·         Struktur organisasi K3
·         Pokok-pokok perhatian K3
·         Identifikasi resiko kecelakaan dan pencegahan
·         Identifikasi kondisi dan alat yang dapat menimbulkan potensi bahaya.
·         Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
·         Daftar Instansi terkait.
·         Kondisi Lingkungan dan Perencanaan Site.
·         Pengaturan jalan mobilitas bahan, tenaga dan alat.
·         Lokasi penyimpanan bahan / material.
·         Lokasi fabrikasi
·         Direksi keet
·         Barak kerja.

             Struktur Organisasi Unit K3:
·         Kepala Unit                K3: Kepala Proyek
·                               Sekretaris: Teknik
·                              Bendahara: Personalia dan Keuangan
·         Pelaksana                 K3: Para Pelaksana
·                                 Anggota: Seluruh personil proyek.

Pokok-pokok perhatian K3:
·          Kecelakaan kerja akibat dri penggunaan:
o               Alat / Mesin
o               Tahapan / metode pelaksanaan.
·          Penyakit akibat kerja
o               Suara dan asap pengguna alat
o               Penggunaan bahan kimia berbahaya
·          Pemaparan terhadap kondisi lingkungan.
·          Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
·          Usaha-usaha penyelamatan

Identifikasi resiko kecelakaan dan pencegahan:
·                      Jatuh: Menggunakan sabuk pengaman
Instalasi jarring pengaman
Penggunaan scaffolding yang benar
Pemasangan pagar pengaman
Pemasangan rambu / tanda
·             Penurunan:   Pemakaian helm pengaman
Pemasangan jaring pengaman.
Pemasangan rambu / tanda
·                      Luka:   Pemakaian sarung tangan, sepatu
·          Sakit   mata:   Pemakaian kacamata.

Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan:
·          Pemasangan poster / himbauan tentang K3
·          Penggunaan alat keselamatan kerja yang memadai (helm, sarung tangan, sepatu dll)
·          Pemberian rambu-rambu petunjuk dan larangan.
·          Pemasangan pagar pengaman di antara lantai dan tangga
·          Briffing setiap pagi ke Mandor dan Sub yang terlibat.
·          Menjaga kondisi jalan kerja agar tetap layak pakai
·          Penempatan material / bahan yang sensitive / berbahaya dengan benar
·          Menjaga kondisi jalan kerja agar tetap layak pakai
·          Perlu mendapat perhatian terhadap alat yang menimbulkan suara bising, asap dan residu lainnya.
·          Penyediaaan alat pemadam kebakaran
·          Penempatan Satpam
·          Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat.

             Pemeliharaan Kesehatan:
·          Penyediaan air bersih
·          Pembuatan sarana MCK yang memadai
·          Penyediaan tempat sampah dan pembuangan keluar lokasi kerja
·          Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat

             Instansi terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja:
·          Depnakertrans
·          Kepolisian
·          Pemda
·          Puskesmas / Dokter
·          Perlindungan Astek
             Pelatihan K3
             Pada umumnya program pelatihan K3 mencakup:
·          Kebijakan K3 Perusahaan
·          Cara bagaimana K3 dapat diorganisir di tempat kerja
·          Prosedur K3 dalam Perusahaan
·          Penanganan bahaya dan resiko
·          Undang-undang K3
·          Prosedur keadaan darurat
             Program pelatihan K3 harus mencakup beberapa kelompok sasaran, diantaranya:
·          Manajemen senior
·          Manajer / supervisor
·          Karyawan
·          Orang yang memiliki tanggung jawab penuh
·          Operator
·          Pengunjung lokal / tamu

             Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3, meliputi:
·          Pemasangan bendera K3, bendera perusahaan dan bendera Negara Republik Indonesia.
·          Instalasi sign board K3 berupa slogan-slogan yang mengingatkan akan perlunya bekerja dengan aman, gambar-gambar atau pamflet tentang bahaya / kecelakaan yang mungkin terjadi di lokasi pekerjaan.  Slogan maupun pamflet dapat dipasang di kantor proyek dan lokasi pekerjaan berlangsung.

             Kegiatan K3, meliputi:
             Kelengkapan administrasi
·         Pendaftaran proyek ke Disnaker setempat
Pihak pelaksana proyek wajib melapor dan mendaftar ke Disnaker setempat, karena Disnaker adalah instansi pemerintah yang berwenang dan bertanggung jawab menangani K3
·         Pendaftaran dan pembayaran ASTEK
Sesuai dengan ketentuan Negara, perusahaan / proyek yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 10 orang, wajib melindungi pekerja melalui Asuransi Tenaga Kerja.
·         Pendaftaran dan pembayaran asuransi lainnya, misalnya CAR
·         Izin dari pihak yang terkait tentang penggunaan jalan dan jembatan
Untuk beberapa proyek kadang perlu alat berat yang harus didatangkan dan bila kondisi jalan / jembatan relatif kecil, harus izin pihak terkait.
·          Keterangan laik pakai untuk penggunaan alat berat / ringan yang membutuhkan rekomendasi dari Depnaker atau instansi yang berwenang.
·          Peralatan proyek yang menyangkut keselamatan umum pada saat operasi harus dimonitor pemakaiannya oleh instansi pemerintah yang berwenang.
·     Pemberitahuan kepada pemerintah / lingkungan setempat perihal laporan tentang keberadaan / kegiatan proyek.

Pengawasan Pelaksanaan K3 meliputi:
·          Safety Patrol:  Suatu team yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang melaksanakan patroli selama lebih kurang 2 jam (tergantung lingkup proyek). Dalam patroli masing-masing anggota safety patrol mencatat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan / yang memiliki resiko kecelakaan. Ketentuan / tolok ukurnya adalah: Safety Plan, Panduan pelaksanaan K3 dan hal-hal yang secara teknis mengandung resiko.
·          Safety  Supervisor: Petugas yang ditunjuk oleh Manager Proyek yang secara terus menerus mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari segi K3: Safety Supervisor berwenang menegur dan memberikan instruksi langsung terhadap para pelaksana di lapangan.
·          Safety  Meeting: Rapat membahas hasil / laporan dari safety patrol maupun hasil / laporan dari safety supervisor. Yang paling utama dalam safety meeting adalah perbaikan atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai K3 dan perbaikan system kerja untuk mencegah penyimpangan tidak terulang kembali.
·          Pelaporan dan Penanganan Kecelakaan: Pelaporan dan Penanganan kecelakaan terdiri dari kecelakaan ringan, kecelakaan berat, kecelakaan dengan korban meninggal dan kecelakaan peralatan berat.

Perlengkapan Diri (APD)
·          Helmet: alluminium, Standard (CIC)
·          Sepatu lapangan: kulit, karet
·          Jas hujan
·          Masker las
·          Kaca mata las
·          Sabuk pengaman
·          Tali pengaman
·          Masker hidung
·          Penutup telinga
·          Sarung tangan
·          Handy Talky
·          Senter
·          Tas Pinggang
·          Kartu pengenal.
Perlengkapan K3
·          Tandu Orang
·          Alat pemadam kebakaran
·          Rambu-rambu petunjuk
·          Spanduk K3
·          MCK
·          Pompa air
·          Mushola
·          Bedeng pekerja
·          Ruang Klinik
·          P3K
·          Papan pengumuman.
Manajemen Pelaksanaan K3L dalam Pelaksanaan di Proyek
Perusahaan Jasa Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaannya banyak menyerap tenaga kerja, baik yang memiliki kemampuan dan keahlian cukup maupun yang terbatas. Kegiatan jasa konstruksi melibatkan banyak tenaga kerja, peralatan konstruksi, mesin-mesin, bahan bangunan dan menerapkan berbagai macam teknologi. Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi sering terjadi berbagai macam masalah seperti robohnya perancah, tenaga kerja jatuh dari ketinggian, terkena aliran listrik dan kecelakaan kerja lainnya. Untuk itu disusun Standart K3L bagi sector jasa konstruksi yang ditujukan agar ditempat kerja tidak terjadi kerugian, gangguan ataupun kecelakaan, menjaga keamanan, kesehatan, sehingga karyawan dapat melakukan pekerjaan merasa aman terhadap bahaya.
Persyaratan Manajemen K3L yang akan diterapkan di proyek antara lain sebagai berikut:
·          Memberi pengarahan langsung kepada tenaga kerja setiap melaksanakan kegiatan guna mencegah dan mengurangi kecelakaan.
·          Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
·          Membekali peralatan keamanan pada para pekerja pada saat melaksanakan pekerjaan
·          Mencegah dan mengurangi timbulnya penyakit dengan menjaga kebersihan setiap karyawan.
·          Memberikan fasilitas yang memadai dalam melaksanakan pekerjaan seperti lampu penerangan, atau peralatan lain yang dibutuhkan.
·          Memelihara kesehatan dengan mengadakan pemeriksaan berkala dari ahli dalam bidang kesehatan.
·          Memperoleh kompatibilitas antara kondisi lingkungan setempat dengan keberadaan tenaga kerja, peralatan kerja dan proses dan metode kerja.
·          Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada para karyawan yang sedang bekerja.
·          Menyediakan fasilitas MCK yang memadai bagi pekerja.
·          Menyediakan obat-obatan di proyek.




G PERKASA SAFETY

Supplier alat-alat safety terlengkap dan murah
Produk yang kami jual seperti:
- Coverall Nomex, coverall Tecasafe, Redwing Safety shoes, Safety Glasses, coverall coporate Pertamina, Hand Gloves, Safety Helmet, Masker, Fire Equipment, dll.
- Untuk pertanyaan apapun bisa hubungi kami ..

YATI SUMANANG: 
No Telepone: 082122470787
                     : 021-91666120
Pin BB: 5498D0FC

JUAL PERLENGKAPAN SAFETY

• HELM SAFETY • MASKER SAFETY • KACAMATA SAFETY • PENUTUP TELINGA • BAJU KERJA SAFETY • SARUNG TANGAN SAFETY • SEPATU SAFETY • dll
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar